Pajak Penghasilan Final (PPh Final) merupakan salah satu cara pemerintah menarik pajak dari wajib pajak dengan cara yang sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung yaitu, penghasilan bruto kali tarif. Tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Sekali bayar PPh Final, beres urusan.
Keuntungan PPh Final, yaitu : sederhana, dan mudah dilakukan oleh orang awam sekalipun. Sedangkan kerugiannya berkaitan dengan rasa keadilan. Tidak ada istilah rugi bagi PPh Final. Juga tidak ada tarif progresif sehingga semua membayar dengan tarif yang sama, baik non pengusaha maupun bagi pengusaha konglomerat.Berikut ini adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final
Penghasilan yang diterima/diperoleh dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, terdiri dari tarif 0,1% untuk saham bukan pendiri; dan tarif 0,6% untuk saham pendiri.
- Penghasilan yang diterima/diperoleh berupa bunga dan atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, tarifnya 20%
- Penghasilan bunga deposito, termasuk simpanan pada Bank Dalam Negeri yang memiliki cabang di Luar Negeri, bunga tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI, tarifnya 20%
- Penghasilan berupa hadiah undian, tarifnya 25%. Tarif PPh hadiah berbeda antara hadiah undian dengan hadiah bukan undian. Ciri hadiah undian antara lain bersifat spekulasi, untung-untungan. Penghasilan hadiah bukan undian tidak final.
- Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan, tarifnya 10%.
- Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pengalihan lebih luas daripada jual beli, yang diterima oleh : [1] WP Badan yang usaha pokoknya bukan jual beli tanah dan bangunan; [2) WP Orang Pribadi, Yayasan dan organisasi sejenis; [3] Sewa Guna Usaha dengan hak opsi atau capital lease; [4] Sale and lease back; [5] Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer); semua tarifnya 5%.
- Penghasilan selisih lebih karena revaluasi aktiva tetap, tarifnya 10%
PPh Final diatas, 1). sampai dengan 6)., termasuk PPh Pasal 4 (2).
- Pelayaran Dalam Negeri, tarifnya 1,2%
- Penerbangan Dalam Negeri, tarifnya 1,8%
- Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri, tarifnya 2,64%
- Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, tarinya 0,44%
PPh Final diatas, 1). sampai dengan 4)., termasuk PPh Pasal 15.
- Uang tebusan pensiun, uang THT atau JHT, uang pesangon yang diterima pegawai atau mantan pegawai, terdiri dari empat macam tarif : [1] tarif 5% untuk Rp.25 juta sampai dengan Rp.50 juta; [2] tarif 10% untuk Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta; [3] tarif 15% untuk Rp.100 juta sampai dengan Rp.200 juta; dan [4] tarif 25% untuk diatas Rp. 200. juta
Contoh : si Dadap di PHK dan mendapatkan pesangon sebesar Rp. 300 juta. Maka perhitungan PPh Final atas uang pesangon tersebut :
0,- sampai dengan Rp.25 juta, PPh Finalnya Nihil
Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta, Rp.25.000.000 x 5% = Rp.1.250.000
Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta, Rp.50.000.000 x 10% = Rp.5.000.000
Rp.100 juta s.d. Rp.200 juta, Rp. Rp.100.000.000 x 15% = Rp.15.000.000
Diatas Rp.200 juta, Rp.100.000.000 x 25% = Rp.25.000.000
Total PPh Final yang harus dibayar Rp.46.250.000
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 21.
- Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri, yaitu ada tujuh produk : [1] Industri rokok, tarifnya 0,15% dari harga bandrol; [2] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [3] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [4] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%; [5] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [6] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%; [7] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 22.
- Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan, tarifnya Rp. 15% dari penghasilan bruto
PPh Final diatas termasuk PPh Pasal 23
Tarif PPh Final UKM
Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1% yang dikenakan atas:
- Peredaran bruto (omzet) usaha sebesar Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
- Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam suatu tahun pajak, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1 persen sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
- Jika peredaran bruto wajib pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Pengenaan Tarif PPh final UKM
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final 1 persen.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Kompensasi PPh Final/Pajak UKM
Wajib pajak yang dikenakan PPh Final / pajak UKM dapat melakukan kompensansi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai tarif PPh Final dengan ketentuan berikut:
- Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.
- Kerugian suatu tahun pajak dikenakannya PPh Final tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Wajib Pajak UKM yang Dikenakan PPh Final
Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final / pajak UKM adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
- Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/pajak UKM adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
- menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
- Wajib Pajak badan yang:
- belum beroperasi secara komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.